Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi

PPID SMK NEGERI 2 Pasti Profesional Akuntabel Sistematis Transparan Informatif

Akses Informasi Publik Lebih Mudah, Cepat, dan Transparan di Website PPID Kami!.

Layanan PPID

Melayani
Informasi dan Dokumentasi Online dan Offline

PPID SMK Negeri 2 Pariaman siap melayani permintaan informasi publik secara cepat, transparan, dan akurat.

We tried to make

Permohonan Informasi Publik

Layanan pengajuan permintaan informasi publik PPID yang dilakukan secara daring.

Keberatan Informasi Publik

Protes resmi atas penolakan/tidak dipenuhinya permintaan informasi publik oleh PPID.

Keluhan Pelayanan Publik

Pengaduan resmi terkait pelayanan informasi publik oleh PPID yang tidak sesuai prosedur atau standar.

Tim PPID

Tim PPID SMK Negeri 2 Pariaman merupakan unit yang bertanggung jawab dalam mengelola dan menyediakan informasi publik sesuai dengan prinsip transparansi dan akuntabilitas

Frequently asked questions

Apa Itu PPID?
PPID adalah kepanjangan dari Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi, dimana PPID berfungsi sebagai pengelola dan penyampai dokumen yang dimiliki oleh badan publik sesuai dengan amanat Undang-Undang Nomor 14 tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik. Dengan keberadaan PPID maka masyarakat yang akan menyampaikan permohonan informasi lebih mudah dan tidak berbelit karena dilayani lewat satu pintu.
Apa yang dimaksud dengan informasi publik?
Informasi publik adalah informasi yang dihasilkan, disimpan, dikelola dan dikirim oleh organisasi Badan Publik yang berkaitan dengan penyelenggara dan penyelenggaraan informasi organisasi Badan Publik dan/atau penyelenggaraan badan publik lainnya dalam kerangka koordinasi pengelolaan dan pelayanan informasi lain yang berkaitan dengan kepentingan publik.
Ada berapa macam informasi publik?
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 14 tentang Keterbukaan Informasi Tahun 2008, ada 4 (empat) jenis informasi publik, yaitu:
  1. Informasi yang wajib disediakan dan diumumkan secara berkala.
  2. Informasi yang wajib diumumkan secara serta-merta.
  3. Informasi yang wajib tersedia setiap saat.
  4. Informasi yang dikecualikan.
Informasi apa saja yang boleh diminta
Semua informasi boleh diminta kecuali yang termasuk dalam informasi yang dikecualikan. Informasi yang Dikecualikan adalah informasi yang tidak dapat diakses oleh pemohon informasi publik sebagaimana dimaksud dalam Undang – Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.
Bagaimana cara memperoleh informasi publik?
Masyarakat dapat mengajukan permohonan informasi kepada PPID dengan cara mengisi formulir permintaan informasi yang disediakan oleh badan publik, baik secara langsung maupun melalui media daring (email atau website). Permohonan tersebut harus disertai dengan identitas diri yang jelas serta keterangan tentang informasi yang diminta.
Siapa saja yang boleh meminta informasi publik?
Siapa saja boleh meminta informasi publik, baik perseorangan maupun badan hukum dengan menyertakan fotokopi identitas dan fotokopi akta badan hukum untuk pemohon dari badan hukum.
Apa yang harus dilakukan jika permohonan informasi ditolak oleh PPID?
Jika permohonan informasi ditolak, pemohon berhak mengajukan keberatan kepada atasan PPID. Jika keberatan tersebut tidak ditanggapi atau ditolak tanpa alasan yang jelas, pemohon dapat mengajukan sengketa informasi ke Komisi Informasi untuk mendapatkan penyelesaian.
Apakah semua informasi di badan publik dapat diakses melalui PPID?
Tidak semua informasi dapat diakses oleh publik. Ada informasi yang dikecualikan, seperti informasi yang berkaitan dengan keamanan negara, privasi individu, atau informasi yang dapat mengganggu proses penegakan hukum. PPID memiliki kewenangan untuk menentukan apakah suatu informasi termasuk dalam kategori yang dapat diakses publik atau tidak.

Data Statistik

Grafik Statistik Data Pengelolaan PPID SMK Negeri 2 Pariaman tahun 2025 dalam Layanan Informasi, Juga menampilkan Data Murid dan GTK

Rencana kerja strategis Badan Publik

Rencana kerja strategis Badan Publik

Surat Perjanjian dengan Pihak Ketiga

Surat Perjanjian dengan Pihak Ketiga

Surat menyurat Badan Publik terkait pelaksanaan tugas, fungsi dan wewenang

Surat menyurat Badan Publik terkait pelaksanaan tugas, fungsi dan wewenang

Laporan Layanan Informasi Publik

Laporan Layanan Informasi Publik

PPID — Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi Ringkasan Laporan Layanan Informasi Publik Tahun : 2025 I |  [ SMK Negeri 2 Pariaman ]  |  [ Kota Pariaman] Ringka…

Profil singkat Pejabat Struktural di sekolah

S2 Kepala Sekolah INDRA JASMAN, S.Kom, M.Kom Moto Memimpin dengan visi, mendidik dengan hati. S1 …

Informasi Profil Badan Publik: Struktur Organisasi

Informasi Profil Badan Publik: Tugas dan Fungsi

Informasi Profil Badan Publik: Tugas dan Fungsi