Informasi Pengaduan Penyalahgunaan Wewenang & Pelanggaran di Lingkungan Sekolah

Kami berkomitmen untuk menciptakan lingkungan pendidikan yang bersih, transparan, dan berintegritas. Jika Anda (siswa, orang tua/wali, guru, staf, atau masyarakat) mengetahui atau mengalami dugaan tindakan penyalahgunaan wewenang atau pelanggaran yang dilakukan oleh Kepala Sekolah, Guru, atau Tenaga Kependidikan, silakan laporkan melalui mekanisme resmi di bawah ini.

Jenis pelanggaran yang dapat diadukan antara lain:

  • Pungutan liar (pungli) atau permintaan uang di luar ketentuan resmi.

  • Kekerasan fisik, verbal, atau perundungan (bullying).

  • Pelecehan atau kekerasan seksual.

  • Manipulasi data dan nilai siswa.

  • Penyalahgunaan Dana BOS atau aset sekolah.

  • Tindakan diskriminatif atau intoleransi.

  • Pelanggaran disiplin dan kode etik ASN/Pegawai.

TATA CARA PENGADUAN

Jika Anda merasa nyaman, Anda dapat melaporkan langsung kepada Tim Pencegahan dan Penanganan Kekerasan (TPPK) atau Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) Sekolah.

Syarat Pengaduan:

  • Identitas pelapor (dijamin kerahasiaannya).

  • Identitas terlapor (jika diketahui).

  • Kronologi kejadian (waktu, tempat, dan bagaimana peristiwa terjadi).

  • Bukti pendukung (foto, video, tangkapan layar, surat, atau saksi).

  • Substansi pengaduan harus dilakukan dengan itikad baik dan bukan fitnah.

Mekanisme:

  1. Sampaikan pengaduan secara tertulis dalam amplop tertutup kepada Kepala Sekolah, Wakil Kepala Sekolah Bidang Kesiswaan/Humas, atau masukkan ke Kotak Pengaduan yang tersedia di lobi sekolah.

  2. Sampaikan secara lisan untuk dicatat oleh Petugas Penerima Pengaduan di ruang TU.

  3. Tim internal akan melakukan verifikasi materiil dalam waktu maksimal 3 hari kerja. Jika terbukti, akan ditindaklanjuti sesuai kode etik dan peraturan sekolah.

PRINSIP PERLINDUNGAN PELAPOR

Kami menjamin dan melindungi hak-hak Anda:

  1. Kerahasiaan: Identitas pelapor wajib dirahasiakan.

  2. Anti-Balasan (Whistleblower Protection): Pelapor dilindungi dari ancaman, intimidasi, hukuman, atau pemecatan yang tidak adil sebagai balasan atas laporannya.

  3. Pendampingan Hukum: Pelapor berhak mendapatkan pendampingan jika kasus berlanjut ke ranah hukum.