Tugas dan Fungsi PPID
Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) SMK Negeri 2 Pariaman memiliki peran penting dalam menjamin keterbukaan informasi publik sesuai dengan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP). Tugas utama PPID adalah mengelola, mendokumentasikan, dan menyediakan informasi yang dibutuhkan masyarakat, baik secara aktif maupun pasif. Secara lebih rinci, fungsinya meliputi:
- Penyediaan Informasi Publik – Memastikan data terkait kebijakan sekolah, program akademik, anggaran, dan layanan pendidikan dapat diakses oleh masyarakat.
- Pelayanan Permintaan Informasi – Menanggapi dan memproses permohonan informasi dari warga sekolah maupun masyarakat umum secara cepat, akurat, dan sesuai prosedur.
- Pemutakhiran Data – Melakukan pembaruan informasi secara berkala agar data yang disajikan tetap relevan dan terpercaya.
- Sosialisasi Keterbukaan Informasi – Meningkatkan pemahaman warga sekolah dan masyarakat tentang hak mereka dalam memperoleh informasi publik.
- Pengarsipan Dokumen – Mengelola dokumen resmi sekolah secara sistematis untuk memudahkan akses dan pelacakan informasi.
Dengan menjalankan tugas dan fungsi ini, PPID SMK Negeri 2 Pariaman tidak hanya mendukung transparansi sekolah, tetapi juga memperkuat partisipasi publik dalam meningkatkan kualitas pendidikan.

Post a Comment