Informasi dikecualikan

Informasi yang Dikecualikan adalah informasi yang tidak dapat diakses oleh pemohon informasi publik sebagaimana dimaksud dalam Undang – Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.

Daftar Informasi yang Dikecualikan di Lingkungan Sekolah

(Penjabaran Spesifik untuk PPID Sekolah)

Jika disesuaikan dengan konteks Badan Publik Sekolah, berikut adalah contoh konkret dokumen/informasi yang tidak boleh diberikan kepada pemohon (dikecualikan):

NoJenis Informasi yang DikecualikanContoh Spesifik di Sekolah
1Data Pribadi Siswa & Guru- Nomor Induk Kependudukan (NIK) lengkap.
- Nama Ibu Kandung.
- Agama dan keyakinan (bersifat sensitif).
- Alamat rumah detail (RT/RW/No. Rumah).
2Riwayat Akademik Individual- Rapor individu siswa (hanya boleh diberikan kepada siswa/orang tua yang bersangkutan).
- Nilai murni ujian per individu.
3Data Bimbingan Konseling (BK)- Catatan konseling siswa.
- Hasil psikotes atau tes bakat minat.
- Laporan kasus disiplin siswa tertentu.
4Rahasia Medis- Riwayat penyakit siswa atau guru.
- Data vaksinasi (harus dianonimkan jika diminta publik).
- Data kecelakaan yang menyangkut kondisi fisik spesifik.
5Proses Pengadaan Barang & Jasa- Dokumen penawaran harga dari rekanan (vendor) yang belum terbuka.
- Harga Perkiraan Sendiri (HPS) sebelum pengumuman tender.
6Proses Hukum & Kepegawaian- Surat peringatan atau surat pembinaan pegawai yang belum final.
- Berita acara pemeriksaan pelanggaran disiplin guru/staf.
- Data pengaduan masyarakat yang identitas pelapornya dilindungi.
7Soal Ujian- Bank soal ujian yang masih akan digunakan.
- Kunci jawaban ujian sebelum pelaksanaan.