Maklumat Pelayanan
Dalam rangka mewujudkan transparansi dan akuntabilitas publik sesuai Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP), PPID SMK Negeri 2 Pariaman menyampaikan maklumat pelayanan sebagai berikut:
I. INFORMASI YANG DISEDIAKAN
- Informasi Berkala
- Profil sekolah (visi, misi, struktur organisasi)
- Laporan tahunan kegiatan akademik dan non-akademik
- Anggaran dan laporan keuangan sekolah
- Informasi Serta Merta
- Pengumuman penerimaan peserta didik baru (PPDB)
- Informasi darurat (bencana, kebijakan mendesak)
- Informasi Tersedia Setiap Saat
- Kurikulum dan program pembelajaran
- Data sarana-prasarana sekolah
- Kebijakan akademik dan tata tertib sekolah
II. MEKANISME PERMINTAAN INFORMASI
- Syarat Permohonan
- Mengisi formulir permohonan (tersedia di sekretariat PPID atau website sekolah)
- Menyertakan identitas diri (KTP/SIM/NISN untuk pelajar)
- Prosedur Layanan
- Permohonan diajukan secara luring (sekretariat PPID) atau daring (email/website)
- Proses verifikasi maksimal 2×24 jam
- Informasi diberikan paling lambat 7 hari kerja (untuk informasi biasa) atau 3 hari kerja (informasi cepat)
- Biaya Layanan
- Gratis untuk informasi dalam bentuk softcopy
- Biaya fotokopi/print dokumen fisik sesuai tarif umum
III. PENGEKUALIAN INFORMASI
Beberapa informasi tidak dapat diberikan karena:
- Rahasia pribadi (nilai siswa, data kesehatan)
- Rahasia institusi sesuai ketentuan perundangan
IV. MEDIA LAYANAN
Luring: Kantor PPID SMKN 2 Pariaman (Jam kerja: Senin-Jumat, 07.30–16.00 WIB)
Daring:
- Email: ppid@smkn2pariaman.sch.id
- Website: https://ppid.smkn2pariaman.sch.id
V. MEKANISME PENGADUAN
Jika pemohon tidak puas dengan layanan, dapat mengajukan keberatan secara tertulis kepada:
- PPID SMKN 2 Pariaman (10 hari setelah respon)
- Komisi Informasi Provinsi Sumatera Barat (jika tidak ada penyelesaian)
*(Maklumat ini mengacu pada SK Kepala Sekolah No.../Tahun 2025 tentang PPID)*
