Maklumat Pelayanan

Dalam rangka mewujudkan transparansi dan akuntabilitas publik sesuai Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP), PPID SMK Negeri 2 Pariaman menyampaikan maklumat pelayanan sebagai berikut:

I. INFORMASI YANG DISEDIAKAN

  • Informasi Berkala
  • Profil sekolah (visi, misi, struktur organisasi)
  • Laporan tahunan kegiatan akademik dan non-akademik
  • Anggaran dan laporan keuangan sekolah
  • Informasi Serta Merta
  • Pengumuman penerimaan peserta didik baru (PPDB)
  • Informasi darurat (bencana, kebijakan mendesak)
  • Informasi Tersedia Setiap Saat
  • Kurikulum dan program pembelajaran
  • Data sarana-prasarana sekolah
  • Kebijakan akademik dan tata tertib sekolah

II. MEKANISME PERMINTAAN INFORMASI

  • Syarat Permohonan
    • Mengisi formulir permohonan (tersedia di sekretariat PPID atau website sekolah)
    • Menyertakan identitas diri (KTP/SIM/NISN untuk pelajar)

  • Prosedur Layanan
    • Permohonan diajukan secara luring (sekretariat PPID) atau daring (email/website)
    • Proses verifikasi maksimal 2×24 jam
    • Informasi diberikan paling lambat 7 hari kerja (untuk informasi biasa) atau 3 hari kerja (informasi cepat)
  • Biaya Layanan
    • Gratis untuk informasi dalam bentuk softcopy
    • Biaya fotokopi/print dokumen fisik sesuai tarif umum

III. PENGEKUALIAN INFORMASI

Beberapa informasi tidak dapat diberikan karena:

  • Rahasia pribadi (nilai siswa, data kesehatan)
  • Rahasia institusi sesuai ketentuan perundangan

IV. MEDIA LAYANAN

Luring: Kantor PPID SMKN 2 Pariaman (Jam kerja: Senin-Jumat, 07.30–16.00 WIB)

Daring:

  • Email: ppid@smkn2pariaman.sch.id
  • Website: https://ppid.smkn2pariaman.sch.id

V. MEKANISME PENGADUAN

Jika pemohon tidak puas dengan layanan, dapat mengajukan keberatan secara tertulis kepada:

  • PPID SMKN 2 Pariaman (10 hari setelah respon)
  • Komisi Informasi Provinsi Sumatera Barat (jika tidak ada penyelesaian)
"Dengan Hak Informasi, Wujudkan Sekolah Transparan dan Akuntabel!"

*(Maklumat ini mengacu pada SK Kepala Sekolah No.../Tahun 2025 tentang PPID)*