Aturan Perundang-undangan Terkait Kepegawaian di Lingkungan Sekolah
Sekolah, terutama negeri, tidak membuat aturan sendiri. Semua pedoman internal mengacu pada hierarki peraturan perundang-undangan di bawah ini. Inilah yang menjadi dasar "Pedoman Kepegawaian" tersebut:
A. Untuk Pegawai Negeri Sipil (PNS) / Aparatur Sipil Negara (ASN)
Ini berlaku untuk guru dan staf TU yang berstatus PNS/ASN.
Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN
Ini aturan induk terbaru. Menggantikan UU No. 5 Tahun 2014. Mengatur tentang ASN secara keseluruhan, termasuk hak, kewajiban, manajemen, dan pengembangan karier PPPK dan PNS.
Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil
Sangat penting. Mengatur tentang kewajiban, larangan, tingkat dan jenis hukuman disiplin (ringan, sedang, berat), serta tata cara penjatuhan sanksi. Ini jadi acuan utama tata tertib di sekolah.
Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 30 Tahun 2019 tentang Penilaian Kinerja PNS
Mengatur tentang mekanisme penilaian kinerja pegawai, termasuk guru, yang hasilnya berpengaruh pada karier dan tunjangan.
Peraturan Pemerintah (PP) terkait Manajemen PNS/PPPK: Secara spesifik mengatur tentang pengangkatan, kenaikan pangkat, pemindahan, dan pemberhentian. (Akan ada PP baru yang lebih teknis dari UU ASN 2023, namun PP-PP lama masih berlaku sepanjang tidak bertentangan).
B. Khusus untuk Guru (Baik PNS maupun Non-PNS/Swasta)
Ini adalah pedoman spesifik profesi guru.
Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen
Landasan profesi guru. Mengatur tentang kualifikasi, kompetensi, sertifikasi, hak (termasuk tunjangan profesi), kewajiban, dan perlindungan hukum bagi guru.
Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 74 Tahun 2008 tentang Guru (sebagaimana telah diubah dengan PP No. 19 Tahun 2017)
Peraturan pelaksana dari UU Guru dan Dosen. Memperjelas soal beban kerja (minimal 24 jam tatap muka), tugas pokok, dan organisasi profesi.
Peraturan Menteri Pendidikan (Permendikbudristek) terkait Beban Kerja: Sering berubah, namun selalu mengacu pada PP di atas. Misalnya Permendikbud yang mengatur tentang pemenuhan beban kerja guru.
